Senin, 27 Februari 2017
DELIVERY ORDER (DO)
DELIVERY ORDER (DO) adalah surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan.
D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L ke perusahaan pelayaran.
Sebelumnya, saya sudah pernah menulis tentang D.O dan pada tulisan tersebut, anda juga bisa melihat contoh D.O yang kami gunakan untuk mengeluarkan (meng-on)kan container. Maksudnya, mengeluarkan container full ke luar dari wilayah otoritas kepelabuhan. Karena itu, di tulisan kali ini, saya hanya akan menambahkan satu contoh D.O untuk mengeluarkan container kosong dari wilayah otoritas kepelabuhanan.
Gambar di atas adalah salah satu contoh D.O untuk penanganan container ekspor.
Ke beberapa mahasiswa yang datang ke tempat kami untuk melakukan penelitian, magang atau hanya untuk sekedar memperoleh informasi mengenai ekspor, setelah melihat dokumen D.O biasanya akan muncul beberapa pertanyaan, antara lain :
1. Bagaimana cara memperoleh D.O ?
D.O diperoleh setelah kami mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada pihak pelayaran (Shipping Line),
setelah itu barulah mereka menerbitkan D.O dan memberikan/mengirimkannya kepada kami.
Beberapa shipping line yang biasa kami gunakan jasanya untuk ekspor : Wanhai (PT. Tresna Muda), SBL/SITC (PT.
Sinar Baru Logistik), PT. Wide Logistik, K-Line (PT. Hokky Jaya Abadi), Samudera Indonesia, Evergreen.
2. Bagaimana cara menggunakan D.O ?
Setelah D.O diterima, maka mulailah kami bergerilya. Sebagaimana yang pernah saya tuliskan di entah pelajaran
yang mana, bahwa saya tidak bekerja sendiri, melainkan dengan beberapa rekan dalam sebuah tim kerja. Satu orang
rekan saya, berbekal D.O yang telah kami terima mendatangi pelayaran untuk menebus D.O, empty dan seal
container, tak lupa pula mengecek kondisi fisik container di lapangan (lokasi container berada) layak atau
container tersebut kami gunakan, karena terkadang ada beberapa hal yang berbeda di lapangan sehingga kami harus
melaporkan kembali kepada pihak shipping line bahwa kami tidak dapat menggunakan container yang telah mereka
tunjuk dan kami mohon penggantian segera.
PENGERTIAN EMKL DAN FREIGHT FORWADER
> Pengertian EMKL (Ekspedisi Muatan Kala Laut) adalah usaha pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut melalui kapal atau pengurusan dokumen dan muatan yang berasal dari kapal yang bertugas untuk mengurus barang dari pemilik yang secara tertulis telah mendapat kuasa dari pemilik.
<> dan adapun fungsi EMKL:
membukukan muatan pada agen pelayaran
mengurus dokumen dengan bea cukai dan instansi terkait lainnya
membawa barang dari gudang ke Container Yard atau dari Container Yard ke gudang
1. pengertian FREIGHT FORWARDER adalah Badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan pengurusan atas seluruh kegiatan yang di perlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang baik laut, udara dan darat.
> PPJK memiliki kepanjangan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
> EMKL memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Laut
> EMKU memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Udara
> Trucking adalah perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/mobil box >
Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import.
> EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder tidak memiliki trucking sendiri kecuali mobil box ada beberapa yang memilikinya sebagai investasi, tetapi mereka bekerja sama dengan perusahaan trucking yang memiliki armada angkutan darat.
Jadi jelaslah kalau perusahaan trucking bukanlah EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder.
Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK.
Tugas EMKL/EMKU / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara.
Biasanya tugas mereka satu paket atau disebut sebagai jasa handling seperti dibawah ini :
1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer.
2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di Bea Cukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
3. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)